
PROSEDUR PEMESANAN BENIH
Merujuk kepada Pedoman Umum UPBS di Lampiran Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor 142/Kpts/OT.160/I/5/2011, UPBS Balittro memiliki tugas untuk memproduksi dan menyalurkan benih sumber tanaman rempah, obat dan aromatik yang berkualitas tinggi (bersertifikat) dan sehat.
​
UPBS Balittro juga memiliki fungsi sebagai jembatan dalam penangkaran benih sumber berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan mempercepat difusi varietas sampai ke tangan konsumen.
​
Berikut informasi mengenai prosedur pemesanan, harga serta form pemesanan benih tanaman rempah dan obat dari UPBS Balittro.


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penetapan waktu penyelesaian pelayanan berdasarkan
1. Waktu penyelesaian penyiapan pesanan
2. Prioritas urutan sesuai pesanan
3. Sarana dan prasarana yang dimiliki
4. Beban kerja dan jumlah pesanan
5. Keterkaitan proses pelayanan dengan instansi lain
Pada kondisi normal pelayanan dapat dilaksanakan maksimal 14 hari kerja
PRODUK PELAYANAN
Produk layanan benih tanaman rempah, obat, aromatik dan jambu mete. Beberapa varietas unggul yang dapat diperoleh dari UPBS Balittro bisa dilihat di bagian Varietas.
SARANA &Â PRASARANA
Ruang tunggu
Ruang rapat
Lahan untuk produksi benih
Ruang pengolahan benih
Gudang penyimpanan benih
Rumah Persemaian
Rumah kasa
Ruang prosesing media tanam
Rumah bibit (seedling dan setek)
Instalasi air
BIAYA / TARIF
Dasar pertimbangan penetapan biaya/tarif yaitu (peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran disetorkan kepada rekening Bendahara Penerima PNBP Balittro.
Dalam hal pemberlakuan perubahan biaya/tarif pelayanan yang belum mendapatkan persetujuan dalam peraturan pemerintah dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang masih berlaku.
Biaya/tarif tidak termasuk biaya pengemasan, transportasi, dan karantina.
PENGAWASAN INTERNAL &Â JAMINAN PELAYANAN
Pengawasan Internal dilakukan oleh Ahli Teknologi Benih, Pemulia, Pengamat OPT dan Kepala Balai.
Penyediaan benih dijamin berkualitas baik selama persediaan masih ada sesuai dengan kelas benih, selama belum melampaui masa kadaluarsa.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
1. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna dengan menyediakan ruang tunggu
2. Benih dikemas dalam kantong berupa karung waring dan box untuk benih rimpang-rimpang, atau dalam polybag yang berupa tanaman
3. Benih rimpang, biji dan setek disimpan sesuai dengan persyaratan teknis
JAMINAN PELAYANAN & PENANGANAN PENGADUAN
Penyediaan benih dijamin berkualitas baik selama persediaan masih ada sesuai dengan kelas benih, selama belum melampaui masa kadaluarsa.
Keluhan terhadap layanan atau kualitas benih disampaikan secara lisan maupun tertulis.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi kinerja dikaitkan  dengan target capaian yang sudah ditentukan dan monitoring evaluasi oleh tim monev Balai.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
PP Tarif Kementerian Pertanian Nomor 48tahun 2012 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PP Tarif Kementerian Pertanian Nomor 35 tahun 2016 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Panduan Umum UPBS Balitbangtan No.142/kpts/OT.160/1/5/2011