top of page
upbs2.jpg

PROSEDUR PEMESANAN BENIH

Merujuk kepada Pedoman Umum UPBS di Lampiran Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor  142/Kpts/OT.160/I/5/2011, UPBS Balittro memiliki tugas untuk memproduksi dan menyalurkan benih sumber tanaman rempah, obat dan aromatik yang berkualitas tinggi (bersertifikat) dan sehat. 

​

UPBS Balittro juga memiliki fungsi sebagai jembatan dalam penangkaran benih sumber berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan mempercepat difusi varietas sampai ke tangan konsumen.

​

Berikut informasi mengenai prosedur pemesanan, harga serta form pemesanan benih tanaman rempah dan obat dari UPBS Balittro.

PEMESANAN: Services
upbs6_edited.jpg
PEMESANAN: Image

SOP PELAYANAN PERMINTAAN BENIH DARI UPBS BALITTRO

PEMESANAN: Text
sop pembelian upbs rev 4.jpg
PEMESANAN: Image

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Penetapan waktu penyelesaian pelayanan berdasarkan
1. Waktu penyelesaian penyiapan pesanan
2. Prioritas urutan sesuai pesanan
3. Sarana dan prasarana yang dimiliki
4. Beban kerja dan jumlah pesanan
5. Keterkaitan proses pelayanan dengan instansi lain
Pada kondisi normal pelayanan dapat dilaksanakan maksimal 14 hari kerja

PRODUK PELAYANAN

Produk layanan benih tanaman rempah, obat, aromatik dan jambu mete. Beberapa varietas unggul yang dapat diperoleh dari UPBS Balittro bisa dilihat di bagian Varietas.

SARANA & PRASARANA

  • Ruang tunggu

  • Ruang rapat

  • Lahan untuk produksi benih

  • Ruang pengolahan benih

  • Gudang penyimpanan benih

  • Rumah Persemaian

  • Rumah kasa

  • Ruang prosesing media tanam

  • Rumah bibit (seedling dan setek)

  • Instalasi air

BIAYA / TARIF

Dasar pertimbangan penetapan biaya/tarif yaitu (peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran disetorkan kepada rekening Bendahara Penerima PNBP Balittro.
Dalam hal pemberlakuan perubahan biaya/tarif pelayanan yang belum mendapatkan persetujuan dalam peraturan pemerintah dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang masih berlaku.
Biaya/tarif tidak termasuk biaya pengemasan, transportasi, dan karantina.

PENGAWASAN INTERNAL & JAMINAN PELAYANAN

Pengawasan Internal dilakukan oleh Ahli Teknologi Benih, Pemulia, Pengamat OPT dan Kepala Balai.
Penyediaan benih dijamin berkualitas baik selama persediaan masih ada sesuai dengan kelas benih, selama belum melampaui masa kadaluarsa.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna dengan menyediakan ruang tunggu
2. Benih dikemas dalam kantong berupa karung waring dan box untuk benih rimpang-rimpang, atau dalam polybag yang berupa tanaman
3. Benih rimpang, biji dan setek disimpan sesuai dengan persyaratan teknis

JAMINAN PELAYANAN & PENANGANAN PENGADUAN

Penyediaan benih dijamin berkualitas baik selama persediaan masih ada sesuai dengan kelas benih, selama belum melampaui masa kadaluarsa. 
Keluhan terhadap layanan atau kualitas benih disampaikan secara lisan maupun tertulis.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi kinerja dikaitkan  dengan target capaian yang sudah ditentukan dan monitoring evaluasi oleh tim monev Balai.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina.

  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

  7. PP Tarif Kementerian Pertanian Nomor 48tahun 2012 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  8. PP Tarif Kementerian Pertanian Nomor 35 tahun 2016 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  9. Panduan Umum UPBS Balitbangtan No.142/kpts/OT.160/1/5/2011

PEMESANAN: FAQ

FORM PEMESANAN BENIH

PEMESANAN: HTML Embed
bottom of page